Selasa, 20 Oktober 2009

8 KAP yang dibekukan oleh Menkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008.

Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Departemen Keuangan, disebutkan, delapan AP dan KAP itu adalah AP Drs Basyiruddin Nur, AP Drs Hans Burhanuddin Makarao, AP Drs Dadi Muchidin, KAP Drs Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs Soejono, KAP Drs Abdul Azis B dan KAP Drs M Isjwara.

Ada beragam alasan yang menyebabkan Depkeu mencabut izin delapan AP dan KAP. Seperti pada AP Drs Basyiruddin Nur, AP Drs Hans Burhanuddin Makarao, yang dibekukan selama 3 bulan karena belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka.

AP Drs Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007. Lain lagi dengan AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi memengaruhi laporan auditor independen.

Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.


Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs Soejono, yaitu sejak 2005 – 2008.


KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs Abdul Azis B, KAP Drs M Isjwara, dan KAP Drs M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.

"Ulasan Kasus Bank Century Yang Melibatkan Beberapa Petinggi Negara"

Dana penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula hanya Rp 1,3 triliun terus menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan seru.
Bukan hanya di media massa, di kalangan para ahli, dan birokrasi pemerintahan, tapi juga di parlemen. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI) DPR RI terus mempersoalkannya.

Namun, pemberian dana peryertaan Century yang sekarang terus dipersoalkan membuat Menkeu cemas lantaran bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Selain besarnya dana penyertaan, hal lain yang dipersoalkan kenapa Bank Century tak ditutup saja. Kabarnya, nasabah besar itu memiliki dana sekitar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Harry Azhar, anggota Komisi XI DPR, menyebut nasabah besar itu antara lain Budi Sampoerna. Paman Putera Sampoerna, mantan pemilik PT H.M. Sampoerna itu mempunyai dana sebesar Rp 1,8 triliun di Century.

Tiga dakwaan tersebut pertama, Robert dianggap menyalahgunakan kewenangan memindahbukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar 18 juta dolar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Kedua, mengucurkan kredit kepada PT Wibowo Wadah Rejeki Rp 121 miliar dan PT Accent Investindo Rp 60 miliar. Pengucuran dana ini diduga tak sesuai prosedur. Dakwaan yang ketiga adalah melanggar letter of commitment dengan tidak mengembalikan surat-surat berharga Bank Century di luar negeri dan menambah modal bank. Perbuatan Robert dan pemegang saham lain berbuntut pada krisis Bank Century yang berujung pada pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun.

Selain Robert, mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, juga sudah divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Sedangkan mantan Direktur Treasur Bank Century Laurence Kusuma divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tersangka lainnya adalah Hesman Al Waraq Talaat dan Rafat Ali Rizvi. Dua pemegang saham Bank Century ini juga dipersangkakan dalam tindak pidana pencucian uang.

Polisi turut menetapkan Dewi Tantular selaku Kepala Divisi Bank Note Bank Century sebagai tersangka. Dewi kini masuk dalam daftar pencarian orang. Dua tersangka lainnya adalah Linda Wangsa Dinata, selaku pimpinan KPO Senayan, dan Arga Tirta Kiranah, Kadiv legal Bank Century. Dan keduanya kini dalam proses penyidikan.

Sabtu, 10 Oktober 2009

" Mie Mangkok "

Mangkok kok bisa dimakan ?
kedengarannya aneh banget ya,ada mangkok yang bisa dimakan.
Lain dari pada yang lain.Mie mangkok ini berada di daerah Kelapa dua Depok dekat Universitas Gunadarma.
Karena dekat dengan area kampus,sama rasa penasaran..Saya pun tertarik untuk mencoba.
Ternyata memang betul,mangkoknya bisa dimakan.Mangkoknya itu ternyata pangsit goreng yang sengaja di buat seperti mangkok dan didalamnya diisi dengan mie serta isi lainnya.
Hmmm...Menarik sekali ya ???
Mie mangkok ini,juga sering tampil diberbagai media,yang saya tahu dan saya lihat pernah ada di salah satu stasiun televisi.
Kalau dilihat soal rasa,pada umumnya sama saja dengan mie-mie yang lainnya.
Namun yang membedakan yaitu cara penyajiannya.
Selamat mencoba...!!!

Kamis, 08 Oktober 2009

TULISAN "Puisi Akuntansi"

Kasih...
Jika masa jatuh tempo sudah tiba
Jangan engkau retur kenangan kita
Biarkan ia abadi di reksadana asmara