Selasa, 20 Oktober 2009

"Ulasan Kasus Bank Century Yang Melibatkan Beberapa Petinggi Negara"

Dana penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula hanya Rp 1,3 triliun terus menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan seru.
Bukan hanya di media massa, di kalangan para ahli, dan birokrasi pemerintahan, tapi juga di parlemen. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI) DPR RI terus mempersoalkannya.

Namun, pemberian dana peryertaan Century yang sekarang terus dipersoalkan membuat Menkeu cemas lantaran bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Selain besarnya dana penyertaan, hal lain yang dipersoalkan kenapa Bank Century tak ditutup saja. Kabarnya, nasabah besar itu memiliki dana sekitar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Harry Azhar, anggota Komisi XI DPR, menyebut nasabah besar itu antara lain Budi Sampoerna. Paman Putera Sampoerna, mantan pemilik PT H.M. Sampoerna itu mempunyai dana sebesar Rp 1,8 triliun di Century.

Tiga dakwaan tersebut pertama, Robert dianggap menyalahgunakan kewenangan memindahbukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar 18 juta dolar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Kedua, mengucurkan kredit kepada PT Wibowo Wadah Rejeki Rp 121 miliar dan PT Accent Investindo Rp 60 miliar. Pengucuran dana ini diduga tak sesuai prosedur. Dakwaan yang ketiga adalah melanggar letter of commitment dengan tidak mengembalikan surat-surat berharga Bank Century di luar negeri dan menambah modal bank. Perbuatan Robert dan pemegang saham lain berbuntut pada krisis Bank Century yang berujung pada pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun.

Selain Robert, mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, juga sudah divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Sedangkan mantan Direktur Treasur Bank Century Laurence Kusuma divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tersangka lainnya adalah Hesman Al Waraq Talaat dan Rafat Ali Rizvi. Dua pemegang saham Bank Century ini juga dipersangkakan dalam tindak pidana pencucian uang.

Polisi turut menetapkan Dewi Tantular selaku Kepala Divisi Bank Note Bank Century sebagai tersangka. Dewi kini masuk dalam daftar pencarian orang. Dua tersangka lainnya adalah Linda Wangsa Dinata, selaku pimpinan KPO Senayan, dan Arga Tirta Kiranah, Kadiv legal Bank Century. Dan keduanya kini dalam proses penyidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar